Beranda / /

  • JPU Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pungli di Pulo Kapuk Aceh Besar
    Aceh | 2 tahun lalu
    JPU Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pungli di Pulo Kapuk Aceh Besar

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (pembelaan/keberatan) lima Terdakwa kasus pungutan liar(Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penolakan tersebut disampaikan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn (Ajun Jaksa Madya) dalam sidang ketiga perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu (9/2/2022).